CONTOH FORMAT DATA CURAH HUJAN BMKG

SITE ENGINEER DAN TUPOKSI




                Site Engineer  Adalah seorang Pimpinan lapangan yang betugas langsung memimpin tim saat berlangsungnya proses konstruksi dan bertindak dalam pengawasan suatu konstruksi dan mengetahui dengan baik proses pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan tersebut, dan utilitas beserta permasalahannya.
                 
                  Tugas dan tanggung jawab Site Engineer meliputi :
1. Koordinasi dengan semua personil lapangan yang akan terlibat dalam  pekerjaan sehingga proses pelaksanaan pekerjaan bisa berjalan seperti    yang ditentukan.
2.   Memahami isi dokumen kontrak dari kontraktor.
3.   Memahami strategi pelaksanaan kontraktor (berdasarkan hasil PCM).
4.   Memahami strategi pelaksanaan fisik.
5. Menyetujui proses dan hasil opname pekerjaan apabila kontraktor melakukan penagihan.
6. Saran dan masukan kepada pihak rekanan/kontraktor yang melaksanakan pekerjaan tentang aspek – aspek teknis dan kendala yang terjadi.
7. Mengarahkan Pemborong/Kontraktor terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
8.  Menyusun laporan pengamatan periodic yang berisi :
a. Pencatatan dan konsolidasi perkembangan lapangan dengan laporan/catatan-catatan dari pengawas;
b. Mencatat dan mereview apabila terjadinya penyimpangan disertai bukti-bukti yang memadai (berdasarkan foto hasil sampling/copy hasil test material dari laboratorium dll.)
c. Rekomendasi-rekomendasi yang diperlukan untuk perbaikan pelaksanaan dimasa mendatang.
9. Mengawasi secara seksama progres dari semua item pekerjaan dan melaporkannya segera/tepat waktu bila kemajuan pekerjaan terlambat seperti tercantum pada buku Spesifikasi Umum dan hal itu benar benar berpengaruh terhadap jadwal penyelesaian yang direncanakan. Dalam hal demikian, maka Site Engineer juga membuat rekomendasi secara tertulis bagaimana caranya untuk mengejar keterlambatan tersebut.
10.Memeriksa dengan teliti semua kuantitas hasil pengukuran setiap pekerjaan yang telah selesai yang disampaikan oleh Inspektor.
11.Menjamin bahwa sebelum kontraktor diijinkan untuk melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka pekerjaan-pekerjaan sebelumnya yang akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus sudah diperiksa/diuji dan sudah memenuhi persyaratan dalam Dokumen Kontrak.
12.Memberi rekomendasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh Utara menyangkut mutu dan jumlah pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa kebenaran dari setiap sertifikat pembayaran bulanan kontraktor.
13.Membuat perhitungan dan sketsa-sketsa yang benar untuk bahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh Utara pada setiap akan memerintahkan perubahan pekerjaan.
14.Mereview dan memeriksa proses permbuatan Gambar Sebenarnya Terbangun/Terpasang (as built drawing) dan mengharapkan agar semua gambar tersebut dapat diselesaikan sebelum Penyerahan Pertama Pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO).

______________________________________________


Comments