- Get link
- X
- Other Apps
Site Engineer Adalah seorang Pimpinan
lapangan yang betugas langsung memimpin tim saat berlangsungnya proses
konstruksi dan bertindak dalam pengawasan suatu konstruksi dan mengetahui
dengan baik proses pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan tersebut, dan utilitas
beserta permasalahannya.
Tugas dan tanggung
jawab Site Engineer meliputi :
1. Koordinasi
dengan semua personil lapangan yang akan terlibat dalam pekerjaan sehingga
proses pelaksanaan pekerjaan bisa berjalan seperti yang ditentukan.
2. Memahami
isi dokumen kontrak dari kontraktor.
3. Memahami
strategi pelaksanaan kontraktor (berdasarkan hasil PCM).
4. Memahami
strategi pelaksanaan fisik.
5. Menyetujui
proses dan hasil opname pekerjaan apabila kontraktor melakukan penagihan.
6. Saran dan masukan kepada pihak rekanan/kontraktor yang
melaksanakan pekerjaan tentang aspek – aspek teknis dan kendala yang terjadi.
7. Mengarahkan Pemborong/Kontraktor terhadap pelaksanaan pekerjaan di
lapangan.
8. Menyusun laporan pengamatan periodic yang berisi :
a. Pencatatan dan konsolidasi perkembangan lapangan dengan
laporan/catatan-catatan dari pengawas;
b. Mencatat dan mereview apabila terjadinya penyimpangan disertai
bukti-bukti yang memadai (berdasarkan foto hasil sampling/copy hasil test material
dari laboratorium dll.)
c. Rekomendasi-rekomendasi yang diperlukan untuk perbaikan
pelaksanaan dimasa mendatang.
9. Mengawasi
secara seksama progres dari semua item pekerjaan dan melaporkannya segera/tepat
waktu bila kemajuan pekerjaan terlambat seperti tercantum pada buku Spesifikasi
Umum dan hal itu benar benar berpengaruh terhadap jadwal penyelesaian yang
direncanakan. Dalam hal demikian, maka Site Engineer juga membuat rekomendasi
secara tertulis bagaimana caranya untuk mengejar keterlambatan tersebut.
10.Memeriksa dengan
teliti semua kuantitas hasil pengukuran setiap pekerjaan yang telah selesai
yang disampaikan oleh Inspektor.
11.Menjamin bahwa
sebelum kontraktor diijinkan untuk melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka
pekerjaan-pekerjaan sebelumnya yang akan tertutup atau menjadi tidak tampak
harus sudah diperiksa/diuji dan sudah memenuhi persyaratan dalam Dokumen
Kontrak.
12.Memberi rekomendasi
kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh Utara menyangkut
mutu dan jumlah pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa kebenaran dari
setiap sertifikat pembayaran bulanan kontraktor.
13.Membuat perhitungan
dan sketsa-sketsa yang benar untuk bahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Aceh Utara pada setiap akan memerintahkan perubahan pekerjaan.
14.Mereview dan
memeriksa proses permbuatan Gambar Sebenarnya Terbangun/Terpasang (as built
drawing) dan mengharapkan agar semua gambar tersebut dapat diselesaikan sebelum
Penyerahan Pertama Pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO).
______________________________________________
______________________________________________
Comments
Post a Comment